BAB I
PENDAHULUAN
Hukum adalah sesuatu yang memaksa
dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek
hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum.
Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur, mengapa dikatakan begitu?. Kembali
kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa. Artinya
subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik.
Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.
Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
Tujuan kedua adalah adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
Tujuan yang ketiga adalah tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya. Hukum industri dapat dilihat pada Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Tolak ukur dalam industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau hubungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi serta dapat dipakai untuk mengahsilkan suatu barang, produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan. Berbeda dari perlindungan hukum pada umumnya, perlindungan hukum industri adalah faktor non-fungsional, namun dapat memfasilitasi fungsi. Misalnya, industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan faktor aerodynamics.
Hukum industri juga membahas tentang hak atas kekayaan intelektual. Desain industri adalah kreasidalam dunia industri yang memberikan kesan estetis dalam lingkup dunia industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia.
Hukum industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.
Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
Tujuan kedua adalah adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
Tujuan yang ketiga adalah tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya. Hukum industri dapat dilihat pada Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Tolak ukur dalam industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau hubungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi serta dapat dipakai untuk mengahsilkan suatu barang, produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan. Berbeda dari perlindungan hukum pada umumnya, perlindungan hukum industri adalah faktor non-fungsional, namun dapat memfasilitasi fungsi. Misalnya, industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan faktor aerodynamics.
Hukum industri juga membahas tentang hak atas kekayaan intelektual. Desain industri adalah kreasidalam dunia industri yang memberikan kesan estetis dalam lingkup dunia industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia.
Hukum industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
Berdasarkan kasus di atas timbul
pertanyaan seperti apa hukum industri yang telah diterapkan di Indonesia? Dan
pembahasannya akan diterangkan pada jurnal ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Manfaat
hukum industri
Adanya undang-undang perindustrian
memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun
karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
A. Kepastian hukum
bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
B. Keadilan
dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi
pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
C.
Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran
yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
D. Terpeliharanya
keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.2 Kentungan
dan kerugian
Selain undang-undang perindustrian
yang telah dijelaskan secara garis besar tersebut ada pula hukum yang mengatur
beberapa aspek dalam dunia industri yang sering kita jumpai, diantaranya:
1. Hukum Outsourcing (Alih Daya) dan Ketenaga
kerjaan pada perusahaa
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum
diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsource
(Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan
dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft
revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing
(Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke
arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
1)
Keuntungan dam Kerugian Hukum Outsourcing bagi Perusahaan.
Keuntungan nya antara lain:
a)
Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan
dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan
memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan)
yang ada.
Perusahaan
akan mendapatkan keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang diluar
core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya
yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan
kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan.
Penghematan melakukan outsourcing adalah peluang
untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola
SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada
perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal
ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan “economics of scale”
(ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM. Sama halnya dengan perusahaan
manufaktur, semakin banyak produk yang dihasilkan, semakin kecil biaya
per-produk yang dikeluarkan. Bagi vendor outsourcing, semakin banyak SDM yang
dikelola, semakin kecil juga biaya per-orang yang dikeluarkan.
c) Memanfaatkan
kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang
jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya
dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan.
Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola
SDM untuk berbagai perusahaan.
Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang
profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan
keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang
dibutuhkan oleh perusahaan.
Untuk
perusahaan kecil, perusahaan yang baru berdiri atau perusahaan dengan HRD yang
kurang baik dari sisi jumlah maupun kemampuan, vendor outsourcing dapat
memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan. Karena bila tidak ditangani
dengan baik, pengelolaan SDM dapat menimbulkan masalah dan kerugian yang cukup
besar bagi perusahaan, bahkan dalam beberapa kasus mengancam eksistensi
perusahaan.
d)
Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon
pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil,
pasti memiliki keterbatasan sumber daya.Denganmelakukan outsourcing, perusahaan
dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang
bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan
perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada
akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan
perusahaan.
Jika dilakukan dengan baik,
outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit
dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi
competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan
kompetitor.
Setelah melakukan outsourcing,
beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara
signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan
lagi.
e) Mengurangi
resiko
Dengan melakukan outsourcing,
perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya
saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko
terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
Berbekal pengalaman yang panjang
dalam melayani berbagai jenis perusahaan, vendor outsourcing dapat
meminimalisir masalah-masalah yang mungkin timbul terkait dengan penyediaan dan
pengelolaan SDM.
f) Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada
pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya
non-core
Saat ini banyak sekali perusahaan
yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka
dengan berbagai alasan.
Mereka umumnya menyadari bahwa
merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan
tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan
semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang
rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar.
Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Kerugian nya antara lain;
1.
Kehilangan Kontrol Manajerial
Apakah Anda menandatangani kontrak
untuk memiliki perusahaan lain melaksanakan fungsi dari seluruh departemen atau
tugas tunggal, Anda memutar pengelolaan dan pengendalian fungsi itu ke
perusahaan lain. Benar, Anda akan memiliki kontrak, tapi kontrol manajerial
akan menjadi milik perusahaan lain. perusahaan outsourcing Anda tidak akan
didorong oleh standar yang sama dan misi yang mendorong perusahaan Anda. Mereka
akan didorong untuk membuat keuntungan dari layanan yang mereka sediakan untuk
Anda dan bisnis lain seperti Anda.
2. Biaya Tersembunyi
Anda akan menandatangani kontrak
dengan perusahaan outsourcing yang akan menutupi rincian layanan yang mereka
akan menyediakan. Setiap hal yang tidak tercakup dalam kontrak akan menjadi
dasar bagi Anda untuk membayar biaya tambahan. Selain itu, Anda akan mengalami
biaya hukum untuk mempertahankan seorang pengacara untuk meninjau kontak yang
akan menandatangani. Ingat, ini adalah bisnis perusahaan outsourcing itu.
Mereka telah melakukan ini sebelumnya dan mereka adalah orang-orang yang
menulis kontrak. Oleh karena itu, Anda akan mengalami kerugian ketika
perundingan dimulai.
3. Ancaman
Keamanan dan Kerahasiaan
Kehidupan-darah setiap bisnis adalah
informasi yang terus berjalan. Jika Anda memiliki gaji, catatan medis atau
informasi rahasia lainnya yang akan dikirim kepada perusahaan outsourcing, ada
resiko bahwa kerahasiaan dapat mempengaruhi. Jika fungsi outsourcing melibatkan
perusahaan milik berbagi data atau pengetahuan (misalnya gambar produk,
formula, dll), ini harus diperhitungkan. Mengevaluasi perusahaan outsourcing
dengan hati-hati untuk memastikan data Anda dilindungi dan kontrak memiliki
klausul denda jika insiden terjadi.
4. Masalah
kualitas
Perusahaan outsourcing akan
termotivasi oleh laba. Karena kontrak akan memperbaiki harga, satu-satunya cara
bagi mereka untuk meningkatkan keuntungan adalah untuk menurunkan biaya. Selama
mereka memenuhi persyaratan kontrak, Anda akan membayar. Selain itu, Anda akan
kehilangan kemampuan untuk dengan cepat menanggapi perubahan lingkungan bisnis.
Kontrak ini akan sangat spesifik dan Anda akan membayar biaya tambahan untuk
perubahan.
5. Terikat
pada Kesejahteraan Keuangan Perusahaan lain
Karena Anda akan membalik bagian
dari operasi bisnis Anda ke perusahaan lain, sekarang Anda akan dikaitkan
dengan kesejahteraan keuangan perusahaan itu. Ini tidak akan menjadi pertama
kalinya bahwa sebuah perusahaan outsourcing bisa bangkrut dan meninggalkan Anda
memegang-kantong-.
6. Publisitas
buruk dan Ill-Will
Kata "outsourcing"
mengingatkan hal-hal yang berbeda untuk orang yang berbeda. Jika Anda tinggal
di sebuah komunitas yang memiliki perusahaan outsourcing dan mereka menggunakan
teman dan tetangga, outsourcing yang baik. Jika teman-teman dan tetangga Anda
kehilangan pekerjaan mereka karena mereka dikirim di seluruh negara bagian, di
negara atau di seluruh dunia, outsourcing akan membawa publisitas buruk. Jika
Anda Outsource bagian dari operasi Anda, moral mungkin menderita dalam angkatan
kerja yang tersisa.
a.
Keuntungan dan kerugian hukum outsourcing bagi karyawan
Keuntungan :
1) Adanya alih
daya
Pekerja outsourcing akan menggunakan
seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan
mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika
telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka
dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat
jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan
penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah
daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.
2) Kemudahan dalam mencari kerja
Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.
Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.
Kerugian :
1. Keberlanjutan
mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti
Perusahaan outsourcing hanya mampu
menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing
mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari
satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan
menerima mereka bekerja.
2. Sistem
kontrak
Dengan sistim kontrak, akan
menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan
sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang
diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi
kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.
3. Tidak
adanya serikat pekerja
Tidak adanya serikat pekerja,
membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara
perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya
mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaiaan perselisihan
tersebut
2. Hukum yang Mengatur Tentang Izin Industri
Setiap pendirian Perusahaan Industri
wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), kecuali bagi Industri Kecil. Industri
Kecil wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), yang diberlakukan sama dengan
IUI. Jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp.
200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki
IUI. IUI diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau terbuka
dengan persyaratan untuk penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha
Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang
Penanaman Modal dan atau perubahannya.
Pemberian IUI dilakukan melalui persetujuan
prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. IUI tanpa persetujuan prinsip diberikan
kepada perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat
dan jenis industrinya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya. IUI melalui persetujuan prinsip
diberikan kepada perusahaan industri yang berlokasi di luar Kawasan
Industri/Kawasan Berikat, jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau
perubahannya, jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau
perubahannya, dan atau lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan
lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya.
IUI berlaku sebagai izin gudang/izin
tempat penyimpanan bagi gudang/tempat penyimpanan yang berada dalam kompleks
usaha industri yang bersangkutan, yang digunakan untuk menyimpan peralatan,
perlengkapan, bahan baku, bahan penolong dan barang/bahan jadi untuk keperluan
kegiatan usaha jenis industri yang bersangkutan
a. Keuntungan
dan Kerugian Izin Industri Bagi Perusahaan
Keuntungannya adalah:
1) Sarana
Perlindungan Hukum
Dengan kepemilikan izin usaha,
seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari
tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman
dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang
pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan
oleh para pelakunya.
2) Sarana
Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen
hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan
serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa
tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst.
Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan hukumangun
antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang
promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah
selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan.
Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi
jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3)
Bukti Kepatuhan Terhadap Hukum
Dengan memiliki unsur legalitas
tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan
budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling
terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4)
Mempermudah Memperoleh Proyek
Seorang pengusaha tentunya
menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa
jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan
tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan
swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat
harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentunya unsur-unsur legalitas yang
terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu
sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki
posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu
usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk
pengembangan usaha.
5)
Mempermudah Pengambangan Usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang
dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan
keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang
menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha
tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu
tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan
pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi
seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un tuk merealisasikan
keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum lah dana kepada bank. Namun,
tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal
akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Kerugian surat izin industri sendiri
bagi perusahaan hanyalah pada prosesnya yang sedikit rumit. Sedangkan bagi
karyawan surat izin ini memberikan keuntungan berupa rasa ama karena bekerja
pada perusahaan yang legal dan diakui oleh negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adanya
undang-undang yang mengatur tentang industri di indonesia sejatinya dapat
mempermudah sebuah perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang industri.
Dengan adanya acuan tersebut juga akan mempermudah sebuah perusahaan baru untuk
membangun usaha nya di bidang industri khususnya. Di Indonesia, walau belum
sepenuhnya sempurna hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing
dan ketenaga kerjaan yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai.
Meski dinilai sangat menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek
yang justru malah merugikan para karyawannya.
Upaya pemerintah dalam
menyempurnakan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik.
Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan
akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era globalisasi
ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya dan
harga-diri bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus
mengakomodasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Terlebih jika
penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari
jalur yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://dendiprnahkurus.blogspot.com/2012/04/hukum-industri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar