Gunadarma BAAK News

Kamis, 29 Maret 2012

Tindak Pidana dan Kasus Pelanggaran UU ITE

makalah pendidikan kewarganegaraan


Makalah softskill
Pendidikan kewarganegaraan



















Disusun oleh:



1.     Diki Alnastain     ( 32411082 )
2.     Dimas Febiyanto ( 38411978 )                                                       
3.     Dita Khairunnisa          ( 32411187 )                           
4.     Erwin Erikson     (                 )
5.     Fahmi.Hadianto  (                 )        
6.     Fathimah Baya Nabilah ( 32411726 )
7.     Faza M Mahnan ( 32411752)
8.     Fransiska Putri Sekarmayang (32411950 )







Aturan Tindak Pidana dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terbukti Mengancam Para Pengguna Internet

Release: 02/ANRHTI/XI/08
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami katakan beberapa waktu lalu bahwa  Aliansi pada prinsipnya tidak menolak pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak), penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.

Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Misalnya untuk pasal 27 ayat (3) UU ITE  terminologi “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” merupakan terminologi yang sangat luas. Penghinaan dan pencemaran dalam UU ITE ini juga akan menabrak seluruh konsep dan doktrin hukum pidana dalam KUHP yang telah dijadikan acuan saat ini. Karena dalam KUHP penghinaan di jelaskan dengan bermacam-macam katgori dan ancaman yang berbeda, ITE mencampur adukkan seluruh doktrin itu dan memberikan ancaman yang jauh lebih berat tanpa kategori yalni penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Selain itu pasal tersebut tidak memberikan pembenaran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan kepentingan umum.

Walaupun pada beberapa waktu yang lalu pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, yang menyatakan telah menjamin bahwa pasal 27, yang bisa menyeret siapa pun ke penjara karena melakukan penghinaan lewat sarana elektronik tersebut tidak akan berlaku terhadap pers. Karena menururtnya dalam Undang-Undang Pers telah menyatakan, bahwa pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun aliansi mengganggap hal itu bukanlah garansi karena justru UU ITE  dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran)

Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Untuk itu Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Lebih jauh lagi Aliansi berharap bahwa proses legislasi untuk Rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI) yang ingin di jadikan sudara kembar ITE harus di kaji lebih hati-hati dan mendalam sebelum di bahas di DPR. Karena bila tidak maka akan berpotensi sama seperti UU ITE saat ini

No
Nama
Keterangan
Pasal dan ancaman
01
Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
02
Narliswandi Piliang
wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
03
Agus Hamonangan
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
04
EJA (38) inisial
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai  tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar

Sumber : http://anggara.org/2008/12/03/aturan-tindak-pidana-dalam-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-terbukti-mengancam-para-pengguna-internet/


 

 

Kasus Prita: (Isi Pasal 28 UUD 1945 dan UU ITE)

 

Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital bikin saya gregatan. Saya tahu Ibu Prita tidak pernah bermaksud sengaja hendak mencemarkan nama baik rumah sakit ini seperti yang dituduhkan kepadanya tapi ia hanya ingin berbagi pengalaman kepada teman-temannya via e-mail. Kebetulan saja ia mengalami pengalaman kurang enak terhadap rumah sakit ini.

Setiap hari saya bekerja dan duduk berjam jam di depan internet dari pagi hingga sore dan terkadang sampai malam hari. Sambil kerja saya sempatkan chatting, ngeblog, kirim e-mail dan download lagu-lagu keren. Selama 4 tahun inilah pekerjaan saya dan baru sekarang saya mengetahui adanya Undang-Undang no 11 tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Sama seperti teman-teman lainnya di sini saya juga mencoba mengeluarkan segala unek-unek di hati dan pikiran saya agar tidak membludak. Saya jadi kawatir jangan-jangan menulis di blog pun juga dilarang, salah sedikit aja bisa-bisa kena hukuman penjara 6 tahun. Saya emang ngak ngerti hukum dan saya hanya tahu bahwa pada pasal 28 UUD 1945 telah mengatur mengenai Hak Asasi Manusia terutama pada pasal 28F yang berbunyi :

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di wikipedia dan isi dari Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektonik ( ITE).
Saya berharap semoga kasus Ibu Prita ini cepat tuntas karna saya percaya ia tidak bersalah dan kasian kedua balitanya jika harus berpisah dengan ibunya. Semoga Allah membukakan mata hati semua pihak yang terkait. Buat para dokter-dokter di mana saja berada bersikaplah professional dan jangan kami yang tak mengerti dunia medis ini malah kalian bodohi.



Kasus Narliswandi Piliang

(Mereka Terjerat di Dunia Maya: Undang-undang ITE menjerat sejumlah orang di dunia maya. Ada yang mendekam tahanan)

VIVAnews - HOYAK Tabuik Adaro dan Sukanto. Itu judul artikel. Ditulis Narliswandi Piliang di Presstalk.com  tanggal 18 Juni 2008. Di situ dia menyebutkan bahwa Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy.

Narliswandi menulis bahwa Alvin  meminta uang sebanyak  itu  bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.

Saat itu  rencana  go public  Adaro terhambat sengketa kepemilikan saham. Sebelum sengketa itu tuntas, rencana IPO itu bisa kandas . Tapi Badan Pengawas  Pasar Modal (Bappepam)  dan Lembaga Keuangan kemudian meloloskan IPO itu. Kabar lalu beredar bahwa anggota dewan di Senayan segera menggelar hak angket atas lolosnya IPO itu.
Narliswandi  Piliang mengaku meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait,  sebelum dia mulai menulis.  Iwan, begitu dia disapa, juga meminta klarifikasi dari Alvin Lie dan Sutrisno Bachir, Ketua Umum PAN.
Dari berbagai upaya verifikasi itu, cuma Soetrisno Bachir yang menjawab pertanyaannya. "Alvin Lie tidak juga membalas SMS saya ataupun menelepon  saya balik," katanya.

Sutrisno Bachir, kisah Iwan, menelepon dirinya pada pukul 12.53 siang. Ketua Umum PAN itu menyangsikan semua informasi yang diperoleh Iwan.  "Narliswandi Piliang, Anda jangan suudzon dong,"  kata Sutrisno sebagaimana  ditirukan Iwan kepada Vivanews.

Sutrisno menegaskan bahwa kalau betul Alvin Lie meminta uang sebanyak itu, atas nama partai atau atas nama pribadi, maka Alvin akan dipecat.Tapi Sutrisno meminta bukti yang kuat dari Iwan.
Iwan merasa upaya verifikasi yang dilakukan sudah cukup. Dia  lantas membuat tulisan yang kemudian dipublikasikan di blognya di laman presstalk.com. Tulisan pun dipublikasikan pada 18 Juni 2008.

Belum lagi sebulan tulisan itu nampang, Alvin Lie yang merasa nama baiknya dicemarkan, melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Iwan diperiksa polisi beberapa waktu berselang.“Dan setelah itu saya dengar polisi sudah menetapkan saya sebagai tersangka," jelas Iwan.  Dia memastikan bahwa  hingga saat ini dirinya  sama sekali belum menerima surat penetapan tersangka itu.

Iwan  dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat UU ITE. Jika melanggar aturan dalam pasal itu, maka seseorang dapat dipidana penjara maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Iwan yang merasa tersudut melakukan aneka cara. Dia  mengajukan uji materiil ketentuan Pasal 27 UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Iwan yang merasa memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ITE ini merasa terancam dengan berlakunya Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Permohonan serupa juga diajukan tiga blogger yakni Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, dan Amrie Hakim.

Upaya itu kandas. Majelis Konstitusi yang diketuai Mahfud MD menolak permohonan Iwan Piliang dan  Amrie Hakim Cs.

Mahkamah menilai Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bertentangan dengan nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Majelis menilai ketentuan dalam pasal itu bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat dengan kebebasan mengemukakan pendapat dan pikiran dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Permohonan Amrie dan kawan-kawannya ditolak.  Mejelis menilai permohonan Amrie sama saja dengan yang diajukan Iwan.



Kasus Agus Hamonangan

Tulisan 'Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto' tidak hanya menjerat Iwan Piliang. Tapi juga menjerat moderator milis, Agus Hamonangan.
Tapi  Agus masih lebih beruntung. Statusnya cuma saksi  dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Alvin Lie. "Untuk Agus tidak diproses, karena tulisan itu menjadi tanggung jawab saya,’ujar Iwan’.

Iwan memastikan bahwa saat itu dirinya  tidak berniat  mencemarkan nama baik siapa pun. “Niat saya menulis adalah karena saya senang menulis dan belajar menjadi citizen journalism," kata Iwan kepada VIVAnews, Jumat 5 Juni 2009.

Kini kasus ini belum jelas ujungnya. Hingga kini, lanjut Iwan, dirinya  belum pernah lagi dipanggil kepolisian. "Sampai saat ini kasus saya tidak jelas," ujarnya.
Walau baru saja diundangkan, UU ITE sudah menjerat banyak orang. Erick Jazier Adriansyah, misalnya, masuk ruang tahanan sejak 17 November 2008, gara-gara mengirim surat elektronik yang dianggap meresahkan banyak orang.
Dalam surat elektroniknya pada 14 November 2008, Erick yang juga adalah broker pialang di PT Bahana Securities, itu menyebutkan lima bank di Indonesia  mengalami masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank.

Bank yang dituding bermasalah itu adalah Bank Panin, Bukopin, Artha Graha, Bank CIC, dan Bank Victoria.

Surat elektronik Erick ini membuat dunia perbankan heboh. Pemerintah dan pelaku perbankan sempat panik. Mereka takut terjadi penarikan uang besar-besaran dan pemilik modal mengalihkan dananya ke luar negeri.

Polisi mengambil langkah cepat. Dalam waktu tak kurang dari satu hari, polisi berhasil menangkap Erick.

Kanit V IT dan Cyber Crime Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan Erick diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan didukung oleh digital evidence, tersangka ditahan ,” ujar Petrus kepada wartawan, Minggu 16 November 2008. Saat diperiksa, Erick mengaku mengirimkan berita itu hanya untuk kliennya.

Kasus heboh yang menimpa Prita Mulyasari juga karena penerapan undang-undang ini. Iwan Piliang yang sudah lama dijerat dengan undang-undang ini  berharap banyak dari kasus Prita ini. "Kasus mbak Prita ini kembali melecutkan semangat saya."
Namun Alvin Lie kepada Vivanews memastikan bahwa kasus ini jelas berbeda dengan kasus Prita Mulyasari. Kalau Prita, kata Alvin, memang mengalami perlakuan yang tidak pada tempatnya dari rumah sakit. “Dalam kasus saya ini faktanya tidak ada, tidak ada unsure kebenarannya tapi sebarluaskan.”

Alvin mengaku sudah mendapat kabar dari kepolisian beberapa waktu lalu bahwa masih dalam tahap penyidikan. Polisi sudah mendengar keterangan dari sejumlah saksi ahli. Alvin bertekad untuk meneruskan kasus ini.

***
Dari OKEZONE:
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai materi pemuatan dalam suatu mailing list (milis) forum diskusi tidak dimasukan ke dalam jalur hukum.
Pernyataan itu terkait kasus pemeriksaan moderator milis Forum Pembaca Kompas (FPK), Agus Hamonangan sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) selaku pendamping hukum Agus Hamonangan menyatakan, penyidik mengajukan 12 pertanyaan kepada Agus Hamonangan di antaranya adalah prosedur pendaftaran anggota milis, prosedur posting email, dan tanggung jawab moderator terhadap posting email.
Agus diperiksa sebagi saksi terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang, atau yan dikenal dengan nama Iwan Piliang. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie.
Artikel tersebut awalnya ditulis di Tajuk Rakyat dan tersebar di milis. Dalam artikel itu diceritakan tentang kedatangan Alvin Lie ke PT Adaro untuk menemui Teddy Rahmat. Alvin Lie mengajukan permintaan uang Rp 6 miliar sebagai kompensasi penggagalan hak angket PT Adaro di DPR. Setelah terjadi tawar-menawar kemudian disepakati Rp1 miliar untuk Alvin Lie.
Apabila Alvin Lie berkeberatan terhadap tulisan yang dimuat maka tindakan selanjutnya yang harus dilakukan adalah menjadi anggota milis atau menghubungi moderator untuk memuat jawaban darinya, kata Direktur Publikasi dan pendidikan publik YLBHI, Agustinus Edy Kristianto dalam keterangan resminya, (Kamis 4/9/2008) kemarin.
Seperti dikatakan Agustinus, saksi Agus Hamonangan mengatakan, dalam pendaftaran anggota milis FPK hanya dibutuhkan alamat email saja. Semua bebas mengemukakan pendapat asal tidak berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Moderator tidak mengubah isi dari tulisan dan tidak bertanggungjawab terhadap tulisan. Apabila ada yang berkeberatan akan sebuah opini maka biasanya akan ada opini lain yang menjawab dalam milis diskusi FPK. Alvin Lie, tidak memberikan pernyataan untuk menjawab diskusi dalam FKK.
Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (srn)

Rabu, 28 Maret 2012

Teori-teori Geopolitik


BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan

1.      Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa pembatas Negara.
Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memperngaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia.

2.      Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a)      Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
b)      Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.





c)      Menumbuhkan wawasan warga Negara
Hak dan kewajiban warga Negara, terutama kesadaran bela Negara, akan mewujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d)     Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e)      Kompetensi yang diharapkan
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak sedangkan sifat bertanggungjawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.

B.     Pemahaman tentang bangsa, Negara, hak dan kewajiban warga Negara, hubungan warga Negara dengan Negara atas dasar demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan bela Negara

1.      Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
a)      Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b)      Pengertian dan pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.





2.      Teori terbentuknya Negara :
a)      Teori hokum alam
b)      Teori keTuhanan
c)      Teori perjanjian
3.      Proses terbentuknya Negara di zaman modern
4.      Unsur Negara
a)      Bersifat konstitusif, meliputi udara, darat dan perairan
b)      Bersifat deklaratif, ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan secara “de jure” maupun “de facto”.
c)      Bentuk Negara, meliputi Negara kesatuan dan Negara serikat.


2.      Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara kesatuan republic Indonesia, Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI). Negara juga wajib melindungi hak asai warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia.
3.      Proses bangsa yang menegara
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara kesatuan republic Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan.
Kedua pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah : Pertama, kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kedua, kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik.








4.      Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
Terdapat pada pasal 26 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 30 ayat 1.
5.      Hubungan warga Negara dan Negara
a)      Siapakah warga Negara?
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya. Syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2).
b)      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan republic Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban bangsa Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d)     Kemerdekaan  berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
e)      Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f)       Hak dan kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
g)      Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional.







h)      Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara.
i)        Kesejahteraan social
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
6.      Pemahaman tentang demokrasi
1.      Konsep demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
1.      Bentuk demokrasi
a)      Pemerintahan monarki
b)      Pemerintahan republic
2.      Kekuasaan dalam pemerintahan
Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi undang-undang). Monteque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.
3.      Pemahaman demokrasi di Indonesia
a)      Dalam system kepartaian
b)      System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c)      Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara
4.      Prinsip dasar pemerintahan republic Indonesia
Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan republic Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; ketetapan MPR; UU dan perpu; PP; keppres dan peraturan pelaksanaan lainnya.
5.      Beberapa rumusan pancasila
Rumusan Mr.Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945,







Rumusan pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, kemudian Ir.Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950. Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945.
6.      Struktur pemerintahan republic Indonesia
a)      Badan pelaksana pemerintahan (eksekutif)
1)      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a)      Departemen
b)      Lembaga pemerintahan
c)      Badan usaha milik Negara (BUMN)
2)      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
a)      Pemerintah pusat
b)      Pemerintah wilayah
c)      Pemerintah daerah
b)      Hal pemerintahan pusat
1)      Organisasi cabinet dibawah menteri coordinator
2)      Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
3)      Pola administrasi dan manajemen pemerintaha RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat
4)      Tugas pokok pemerintahan Negara RI
5)      Hal pemerintahan wilayah
6)      Hal pemerintahan daerah
c)      Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Demokrasi indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Berdasarkan pengertian tentang demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular.
Mekanisme demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak.

7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
                Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusi yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa no. 217 A (III) TANGGAL 10 Desember 1948. Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universitas tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelakasanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.

8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitanm antara Filsafah Pancasila, UUD 1945,
    Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

a)      Konsepsi Hubungan antara  Pancasila dan Bangsa
Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia. Ini artinya adalah bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam Pancasila.
b)      Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah:
(1)    Paham Komunisme
(2)    Paham liberalisme
(3)    Paham Islam fundamentalis

9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
                a)    Pancasila sebagai Ideologi Negara
                       Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus
       menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara.
b)      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan). Kemerdekaan itu disebut kemerdekaan itu disebut kemerdekaan bangsa Indonesia, buakn kemerdekaan NKRI karena hal-hal
c)       Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi
1)      Pancasila
2)      Penataan
3)      Ekonomi
4)      Kualitas bangsa
5)      Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
d)      Kosepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
e)      Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatua Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti bahwa paham Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Organisasi Korpri, PGRI, SPSI, HNSI, HKTI, BKOW, HMI, AMPI, KNPI, dan sebagainya. Diatur dalam undang-undang pelakasanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
f)       Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggabarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudka cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.

10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
                a)    Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
        Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
        perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela    
        Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggaraan   
        kekuasaan.
b)      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) denjgan Nomer: 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c)       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Penegasa secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan pendidikan kewarganegaraan.

Bab II

A.      Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.       Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
2.       Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.       Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunanya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.
B.Teori-Teori kekuasaan
1.Paham-Paham Kekuasaan
                a) Paham Machiavelli (Abad XVII)
                b) Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
                c) Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)
                d) Paham Feuerbach dan Hegel
                e) Paham Lenin (abad XIX)
                f) Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-Teori Geopolitik
                Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
               
                Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penilitiannya yang ilmiah dan universal.
1)      Dalam hal-hal tertentu pertumbuan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2)      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4)      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
               
Sumber : Penerbit gramedia, penyusun Drs. S Sumarno, MBA buku pkn, teori geopolitik