Dalam Pertemuan Tugas
Softskill yang terakhir untuk
smester kali ini yaitu membahas salah
satunya yaitu mengenai tentang hak merek. Yang akan dibahas dalam hak merek ini
yaitu:
1. Pengertian
2. Fungsi
3. Jenis
a.
Umum
b.
Menurut Suryatin
4. Ketentuan
5. Jangka
Waktu
6. UU
7. Kasus
Berikut Materi yang
akan diuraikan:
1.
Pengertian
Sebelum
mengetahui definisi tentang Hak Merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih
dahulu pengertian dari Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
* Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
* Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
* Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
* Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
* Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
* Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
2.
Fungsi
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
b. Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c. Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
d. Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Jadi
merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa
bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut,
tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen.
Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi
produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang
atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang
memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu,
merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan
perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
a. Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi
masyarakat konsumen;
c. Menjaga
dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi
gengsi karena reputasi;
e. Jaminan
kualitas.
3.
Jenis
Mengenai jenis-jenis mereka
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 Tentang Merek ada 2 (dua) yaitu; Merek Dagang dan Merek Jasa.
a. Merek dagang adalah merek yang
dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
b. Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Merek (UU No. 15 Tahun 2001) meliputi merek dagang dan merek
jasa. Walaupun dalam UU Merek digunakan istilah merek dagang dan merek jasa,
sebenarnya yang dimaksudkan dengan merek dagang adalah merek barang, karena
mereka yang digunakan pada barang dan digunakan sebagai lawan dari merek jasa.
Sebenarnya pengakuan terhadap merek
jasa belum begitu lama. Perkembangan yang ditandai dari Konvensi Nice atau
dikenal dengan The Nice Convention of the International Classification of Good
and Service for the Purposes of the Registration of Mark (1957). Mulai dari
Konvensi Nice, maka pengakuan untuk pendaftaran merek jasa kemudian berkembang
di beberapa Negara lainnya. Di Indonesia, pendaftaran merek jasa baru dapat
dilakukan mulai tahun 1992, yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992
Tentang Merek.
Semua negara yang mengatur adanya
pendaftaran untuk merek jasa, pada dasarnya akan melandaskan daripada
klasifikasi jasa yang ditetapkan dalam Konvensi Nice, terdiri sebanyak 8 kelas
yang meliputi;
a. Kelas 35 : Advertising and Business
b. Kelas 36 : Insurance and Financial
c. Kelas 37 : Construction and Repair
d. Kelas 38 : Communication
e. Kelas 39 : Transportation and
Storage
f. Kelas 40 : Material Treatment
g. Kelas 41 : Educational and
Entertainment
h. Kelas 42 : Miscellaneous
Sumber : http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-413-bab3.pdf
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang
jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3
adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin
dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Tambahan:
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan
merek dalam tiga jenis, yaitu:
a. Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
b. Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah,
setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
c.
Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak
sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H.,
mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu
undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda,
yang diwujudkan dengan:
a.
Cara yang oleh siapapun mudah dapat
dilihat (Beel Mark).
b.
Merek dengan perkataan (World Mark).
c.
Kombinasi dari merek atas penglihatan
dari merek perkataan.
Sumber :
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../Hak+Merek.pdf
4.
Ketentuan
Prosedur Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak
merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.
Gambar 1 Prosedur Pengajuan Pendaftaraan
Merek
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari
pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada
proses tersebut, berikut adalah
makna dari setiap angka digambar.
a. Berlangsung
paling lama 9 bulan.
b. Paling
lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
c. Berlangsung
selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan
untuk didaftar.
d. Oposisi
dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
e. Jika
oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak
Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan
disetujui untuk didaftar.
f.
Gugatan diajukan paling lama 3
bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
Sumber :
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../Hak+Merek.pdf
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
a. Orang/Persoon
b. Badan
Hukum / Recht Persoon
c. Beberapa
orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan
Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai
berikut:
a. Isi
formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam
Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
b. Lampirkan
syarat-syarat berupa:
·
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai
Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum
atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
·
24 lembar etiket merek [empat lembar
dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·
Fotokopi KTP pemohon;
·
Bukti prioritas asli dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti pembayaran biaya permohonan merek
sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
Merek tidak dapat didaftar jika:
·
Bertentangan dengan peraturan UU,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
5.
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan
merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan
merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan Perpanjangan Pendaftaran Merek
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari
terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Sumber :
6.
Undang-Undang
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA |
|
NO.110.2001
|
KEHAKIMAN.
Perindustrian. Perdagangan. Merek. WTO. HAKI (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131)
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
|
Menimbang
:
a.
bahwa
di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting,
terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b.
bahwa
untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek
guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu
untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat
:
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan
pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek
yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan
ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan
Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek
tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang
didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP MEREK
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama
Umum
Umum
Pasal 2
Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa.
Pasal 3
Hak atas
Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila
Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan
alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan
Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(2)
Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau
beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
(4)
Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
(5) Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama
berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah
satu alamat sebagai alamat mereka.
(6) Dalam
hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
(7) Dalam
hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya,
surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek
tersebut.
(8) Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(9)
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara
pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1)
Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan
dalam satu Permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang
dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas
barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan
tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya
di Indonesia.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat
tinggal Kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan Pendaftaran Merek
dengan Hak Prioritas
Permohonan Pendaftaran Merek
dengan Hak Prioritas
Pasal 11
Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek
yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement
Establishing the World Trade Organization.
Pasal 12
(1) Selain
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini,
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti
tentang penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang
menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
(2) Bukti
Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
(3) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, Permohonan tersebut tetap diproses, namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek
Pasal 13
(1)
Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan
pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, dan Pasal 12.
(2) Dalam
hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut
dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
(3) Dalam
hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 14
(1) Dalam
hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya
dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam
hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
Pendaftaran Merek
Waktu Penerimaan Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 15
(1) Dalam
hal seluruh persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap
Permohonan diberikan Tanggal Penerimaan.
(2)
Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat
Jenderal.
Bagian Kelima
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permohonan Pendaftaran Merek
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permohonan Pendaftaran Merek
Pasal 16
Perubahan
atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat
Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 17
(1) Selama
belum memperoleh keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik
kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2)
Apabila penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk
keperluan penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam
hal Permohonan ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada
Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan Substantif
Pasal 18
(1) Dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(2)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(3)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam
waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 19
(1)
Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2)
Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan
diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan
kualifikasi tertentu.
(3)
Pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Dalam
hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat
disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam
hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa
Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur
Jenderal, hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat
menyampaikan keberatan atau tanggapannya dengan menyebutkan alasan.
(4) Dalam
hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan keberatan atau tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan
tentang penolakan Permohonan tersebut.
(5) Dalam
hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat
diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan itu diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(6) Dalam
hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut tidak
dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan keputusan
tentang penolakan Permohonan tersebut.
(7)
Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6)
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan
alasan.
(8) Dalam
hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Kedua
Pengumuman Permohonan
Pengumuman Permohonan
Pasal 21
Dalam
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan
untuk didaftar, Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam
Berita Resmi Merek.
Pasal 22
(1)
Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi
Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus
yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal.
(2)
Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam
Berita Resmi Merek.
Pasal 23
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon,
termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa
bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan
Hak Prioritas; dan
e. contoh Merek, termasuk keterangan
mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf
selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau
angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya
dalam ejaan Latin.
Bagian Ketiga
Keberatan dan Sanggahan
Keberatan dan Sanggahan
Pasal 24
(1) Selama
jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan
yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat
alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah
Merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam
hal terdapat keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan
tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 25
(1)
Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Direktorat Jenderal.
(2)
Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam
waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan
keberatan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal .
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kembali
Pemeriksaan Kembali
Pasal 26
(1) Dalam
hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan
keberatan dan/atau sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam
pemeriksaan kembali terhadap Permohonan yang telah selesai diumumkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)
Pemeriksaan kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3)
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan
keberatan mengenai hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(4) Dalam
hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima,
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa
Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak; dan dalam hal demikian itu,
Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding.
(5) Dalam
hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat
diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat
disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 27
(1) Dalam
hal tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat
Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau
Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam
hal keberatan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(5), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada
Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum
Merek.
(3)
Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik
Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam
hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10;
c. tanggal pengajuan dan Tanggal
Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal permohonan
yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas;
e. etiket Merek yang didaftarkan,
termasuk keterangan mengenai macam warna apabila Merek tersebut menggunakan
unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain
huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia
disertai terjemahannya dalam bahasa
f. Indonesia, huruf Latin dan angka
yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam
ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa
yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran
Merek.
(4) Setiap
pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi
Sertifikat Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
Bagian Kelima
Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 28
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagian Keenam
Permohonan Banding
Permohonan Banding
Pasal 29
(1)
Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan
dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2)
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada
Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat
Jenderal dengan dikenai biaya.
(3)
Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta
alasan terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tidak merupakan perbaikan atau
penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.
Pasal 30
(1)
Permohonan banding diajukan paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya
permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam
hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan penolakan itu.
Pasal 31
(1)
Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam
hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Direktorat Jenderal
melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap
Permohonan yang telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Dalam
hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya
dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan
Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan penolakan tersebut.
(4)
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya
dapat diajukan kasasi.
Pasal 32
Tata cara
permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Ketujuh
Komisi Banding Merek
Komisi Banding Merek
Pasal 33
(1) Komisi
Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan
departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual.
(2) Komisi
Banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang
diperlukan, serta Pemeriksa senior.
(3)
Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua
dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Merek.
(5) Untuk
memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah
seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
Pasal 34
Susunan
organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 35
(1)
Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan
untuk jangka waktu yang sama.
(2)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar
tersebut.
(3)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
Pasal 36
Permohonan
perpanjangan disetujui apabila:
a. Merek yang bersangkutan masih
digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek
tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Pasal 37
(1)
Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila permohonan
tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal
36.
(2)
Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila Merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek
terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(3)
Penolakan permohonan perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik
Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(4)
Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(5)
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
dapat diajukan kasasi.
Pasal 38
(1)
Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2)
Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar diberitahukan secara
tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
Bagian Kesembilan
Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pemilik Merek Terdaftar
Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pemilik Merek Terdaftar
Pasal 39
(1)
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar
diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam
Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan
tersebut.
(2)
Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh
Direktorat Jenderal diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
BAB V
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pengalihan Hak
Pasal 40
(1) Hak
atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a.
pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d.
perjanjian; atau
e.
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan
pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(3)
Permohonan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disertai dengan dokumen yang mendukungnya.
(4)
Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)
Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(6)
Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 41
(1)
Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik,
reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak
atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas,
atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan
ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pasal 42
Pengalihan
hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila
disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan
digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagian Kedua
Lisensi
Lisensi
Pasal 43
(1)
Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
(2)
Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia,
kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari
jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan.
(3)
Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi
berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
(4)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat
Jenderal dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 44
Pemilik
Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek
tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal 45
Dalam
perjanjian Lisensi dapat ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi
lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Pasal 46
Penggunaan
Merek terdaftar di Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan
penggunaan Merek tersebut di Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal 47
(1)
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak
langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai
dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2)
Direktorat Jenderal wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang
memuat larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis penolakan beserta alasannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan
kepada penerima Lisensi.
Pasal 48
(1)
Penerima Lisensi yang beriktikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan
atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain
yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut sampai
dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian Lisensi.
(2)
Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan
pembayaran royalti kepada pemberi Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib
melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam
hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus
dari penerima Lisensi, pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari
royalti yang diterimanya kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan, yang
besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian Lisensi.
Pasal 49
Syarat dan
tata cara permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dan ketentuan mengenai
perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
MEREK KOLEKTIF
MEREK KOLEKTIF
Pasal 50
(1)
Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif
hanya dapat diterima apabila dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa
Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
(2) Selain
penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Permohonan tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek
tersebut sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek
yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat :
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang
atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengaturan bagi pemilik Merek
Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek
tersebut; dan
c. sanksi atas pelanggaran peraturan
penggunaan Merek Kolektif.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 51
Terhadap
permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50.
Pasal 52
Pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal 53
(1)
Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya
kepada Direktorat Jenderal dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti
perubahan tersebut.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3)
Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah
dicatat dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 54
(1) Hak
atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang
dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek
Kolektif tersebut.
(2)
Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3)
Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 55
Merek
Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
BAB VII
INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL
INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL
Bagian Pertama
Indikasi-Geografis
Indikasi-Geografis
Pasal 56
(1)
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal
suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
(2)
Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar
permohonan yang diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di
daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
1. pihak yang mengusahakan barang yang
merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2. produsen barang hasil pertanian;
3. pembuat barang-barang kerajinan
tangan atau hasil industri; atau
4. pedagang yang menjual barang
tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk
itu; atau
c. kelompok konsumen barang tersebut.
(3)
Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis bagi
pengumuman permohonan pendaftaran indikasi-geografis.
(4)
Permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila tanda tersebut:
a. bertentangan dengan moralitas agama,
kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan
masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan,
dan/atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar
sebagai indikasi-geografis.
(5)
Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding
kepada Komisi Banding Merek.
(6)
Ketentuan mengenai banding dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
33, dan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung
selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan
atas indikasi-geografis tersebut masih ada.
(8) Apabila
sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu
tanda telah dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak
mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang
beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai
indikasi-geografis.
(9)
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1)
Pemegang hak atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai
indikasi-geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian
penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara
tanpa hak tersebut.
(2) Untuk
mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim
dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan,
perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket indikasi-geografis yang
digunakan secara tanpa hak tersebut.
Pasal 58
Ketentuan
mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang
ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak atas
indikasi-geografis.
Bagian Kedua
Indikasi-Asal
Indikasi-Asal
Pasal 59
Indikasi-asal dilindungi sebagai suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat
(1), tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal suatu
barang atau jasa.
Pasal 60
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemegang hak atas indikasi-asal.
BAB VIII
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN MEREK
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Penghapusan
Penghapusan
Pasal 61
(1)
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas
prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang
bersangkutan.
(2)
Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan
jika:
a. Merek tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang
dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
b. Merek digunakan untuk jenis barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang
didaftar.
(3) Alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah karena adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin
bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari
pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)
Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 62
(1)
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik
sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat
Jenderal.
(2) Dalam
hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi,
penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara
tertulis oleh penerima Lisensi.
(3)
Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dimungkinkan apabila dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas
menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(4)
Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 63
Penghapusan
pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 64
(1)
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya
dapat diajukan kasasi.
(2) Isi
putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh
panitera pengadilan yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah
tanggal putusan diucapkan.
(3)
Direktorat Jenderal melaksanakan penghapusan Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila putusan
badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 65
(1)
Penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan
mencoret Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan
tentang alasan dan tanggal penghapusan tersebut.
(2)
Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara
tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan
penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum
Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)
Penghapusan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas
Merek yang bersangkutan.
Pasal 66
(1)
Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a. permohonan sendiri dari pemilik
Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai Merek Kolektif;
b. bukti yang cukup bahwa Merek
Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang
dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
c. bukti yang cukup bahwa Merek
Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merek
Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek
Kolektif.
(2)
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(3)
Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 67
Penghapusan
pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pembatalan
Pasal 68
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2)
Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat
Jenderal.
(3) Gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam
hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik
Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pasal 69
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.
(2)
Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yang
bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
Pasal 70
(1)
Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya
dapat diajukan kasasi.
(2) Isi
putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan
oleh panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal
putusan diucapkan.
(3)
Direktorat Jenderal melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek yang bersangkutan
dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah
putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 71
(1)
Pembatalan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret
Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang
alasan dan tanggal pembatalan tersebut.
(2)
Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara
tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan
pembatalan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek,
Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)
Pencoretan pendaftaran suatu Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4)
Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya
perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.
Pasal 72
Selain
alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), terhadap Merek
Kolektif terdaftar dapat pula dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan Niaga
apabila
penggunaan
Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1).
BAB IX
ADMINISTRASI MEREK
ADMINISTRASI MEREK
Pasal 73
Administrasi
atas Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 74
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek yang
bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Merek seluas
mungkin kepada masyarakat.
BAB X
BIAYA
BIAYA
Pasal 75
(1) Untuk
setiap pengajuan Permohonan atau permohonan perpanjangan Merek, permohonan
petikan Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan/atau
alamat pemilik Merek terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi, keberatan
terhadap Permohonan, permohonan banding serta
(2)
lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(4)
Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat
menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Gugatan atas Pelanggaran Merek
Gugatan atas Pelanggaran Merek
Pasal 76
(1)
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 77
Gugatan
atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh
penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan
pemilik Merek yang bersangkutan.
Pasal 78
(1) Selama
masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas
permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat
memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau
perdagangan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
(2) Dalam
hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara
tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang
tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Pasal 79
Terhadap
putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal 80
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga
dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam
hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3)
Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
(4)
Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan
pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan
hari sidang.
(6) Sidang
pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7)
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari
setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8)
Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9)
Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Isi
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan
oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah
putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal 81
Tata cara
gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Bagian Ketiga
Kasasi
Kasasi
Pasal 82
Terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya
dapat diajukan kasasi.
Pasal 83
(1)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diajukan paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan
atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang
telah memutus gugatan tersebut.
(2)
Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan
dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3)
Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam
waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5)
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling
lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra
memori kasasi diterima oleh panitera.
(6)
Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada
Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua)
hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang
pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9)
Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10)
Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera
Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling
lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru
sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah
putusan kasasi diterima.
Bagian Keempat
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 84
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para
pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
BAB XII
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 85
Berdasarkan
bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan
Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang
berkaitan dengan pelanggaran hak Merek;
b. penyimpanan alat bukti yang
berkaitan dengan pelanggaran Merek tersebut.
Pasal 86
(1)
Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga
dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan Merek;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk
awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek;
c. keterangan yang jelas mengenai
barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk
keperluan pembuktian;
d. adanya kekhawatiran bahwa pihak yang
diduga melakukan pelanggaran Merek akan dapat dengan mudah menghilangkan barang
bukti; dan
e. membayar jaminan berupa uang tunai
atau jaminan bank.
(2) Dalam
hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan,
Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai
tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar
keterangannya.
Pasal 87
Dalam hal
hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim
Pengadilan Niaga yang memeriksa
sengketa
tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
Pasal 88
Dalam hal penetapan sementara:
a. dikuatkan, uang jaminan yang telah
dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan dan pemohon penetapan
dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76;
b. dibatalkan, uang jaminan yang telah
dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai tindakan sebagai
ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.
BAB XIII
PENYIDIKAN
PENYIDIKAN
Pasal 89
(1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di Direktorat Jenderal, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Merek.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang
atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek berdasarkan
aduan tersebut pada huruf a;
c. meminta keterangan dan barang bukti
dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek;
d. melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Merek.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 92
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama
atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
pokoknya dengan indikasi-geografis
(3) milik
pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4)
Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil
pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut
merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1)
Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan
Pasal 94 merupakan delik aduan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 96
(1)
Permohonan, perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatan
pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, permintaan
penghapusan atau pembatalan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
14 Tahun 1997 tentang Merek tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya
undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
(2) Semua
Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dan
masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama sisa jangka waktu
pendaftarannya.
Pasal 97
Terhadap
Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan
pembatalan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68,
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
Pasal 98
Sengketa
Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku
tetap diproses berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 99
Semua
peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang
telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku
selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 101
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI |
7.
Kasus
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau
huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka
ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan
maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik
berupa barang maupun jasa.
Menurut
Endang Purwaningsih (2005), suatu merek digunakan oleh
produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa
barang maupun jasa dengan barang dagang lainnya, dan memiliki
Fungsi sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang
dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan
lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai
jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu
agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu
hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa
kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri.
Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat
ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu
contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh
lainnya.
a.
Toyota berhasil batalkan pendaftaran merek Toyoda
Sengketa antara Toyota Motor Corporation dengan merek
Toyoda milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing. Pihak Toyota menuding bahwa
merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan
tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa
meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan
dapat mengecoh konsumen. Selain itu, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing
didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan
berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual
produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus
menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek
Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya. Merek Toyota adalah merek
yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha
mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda
harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah
pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan
terhadap merek Toyada dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan
Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik
pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan
kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran
tersebut di berita daftar umum merek Toyota mendaftarkan pembatalan merek
Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan
pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri
persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada
pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis
melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.
·
Kasus sengketa merek produsen mobil
"Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
·
Kasus sengketa merek antara “Biore”
dengan “Biorf”
·
Kasus merek "ADIDAS" dengan
"3-STRIP".
·
Kasus sengketa merek antara “Extra Joss”
dengan “Enerjos”
·
Kasus sengketa merek "Warung
Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
·
Kasus sengketa antara merek “Viagra”
milik Pfizer dengan “Siagra” milik Benny Djaja
Sumber :
·
Kasus sengketa antara merek “Obat
Viread” milik perusahaan farmasi dengan
“Viraat” milik CV Abadi Jaya
·
Kasus sengketa merek produsen mobil
"Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
·
Pemalsuan
Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Pendapat
Penulis:
Menurut
saya hukum tentang tentang hak merek ini sangat penting, dikarenakan adanya
perlindungan dari Negara untuk pemilik usaha atau disini untuk pemilik merek
dan menjauhi pemilik usaha dengan merek tersebut dari kejahatan yang mengatasnamakan
dengan nama yang sama. Sehingga kekeliruan kesalahan tidak simpang siur.
Sehingga kejahatan akan usaha tersebut akan dipersulit untuk dilakukan karena
adanya perlindungan merek tersebut.