Ringkasan yang dipresentasika dikelas
tentang hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Definisi
Hak Cipta
2. Pasal-Pasal
Tentang Hak Cipta
3. Masa
Berlakunya Hak Cipta
4. Studi
Kasus Yang Berkaitan dengan Pelanggaran Hak Cipta
a.
Definisi
Hak Cipta
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar
dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
yang berkaitan dengan hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
3. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta,
atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
4. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
5. Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan,
baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
6. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta,
yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
7. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
Sifat
Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta
yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.
1. Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Jika suatu ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3. Jika suatu ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta
adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
6. Pencipta atau pemegang hak cipta
atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
Itulah
sifat hak cipta, semoga dengan
artikel ini dapat membantu memahami sifat hak cipta.
b.
Pasal-Pasal
Tentang Hak Cipta
Beberapa pasal
undang-undang hak cipta. Beberapa pasal undang2 hak cipta no 19 tahun 2002:
a. Pasal 1 ayat 8 : Tentang definisi
program computer
b. Pasal 2 ayat 2 : Tentang pemegang hak
cipta atas program computer
c. Pasal 12 ayat 1a : Ciptaan yang
dilindungi adalah ilmu pengetahuan, seni, sastra, yang mencakup buku, program
komputer dsb nya
d. Pasal 15 ayat 1 g : Menyatakan bahwa
pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta
e. Pasal 30 ayat 1 : Masa berlaku
ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersbut diumumkan
f.
Pasal
72 ayat 3 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersil suatu program komputer dipidana dengan penjara
paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta
pendaftaran hak cipta
a. Sertifikat pendaftaran hak cipta
berguna untuk mempermudah penanganan dan bukti utama saat ada pembajakan
b. Pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh ditjen hki dan dimuat dalam daftar umum ciptaan
Beberapa pasal undang2 hak cipta
yang terkait dengan pendaftaran hak cipta
1) Pasal 35 :
1) Pasal 35 :
a.
Direktorat
jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum
ciptaan
b.
Daftar
umum ciptaan tsb dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya
c.
Setiap
orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum
ciptaan terebut dengan dikenai biaya
d.
Ketentuan
tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban
untuk mendapatkan hak cipta
2)
Pasal
36 : Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti
sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk ciptaan yang didaftar
2.
2.
3)
pasal
37 :
a.
Pendaftaran
ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh
pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasa
b.
Permohonan
diajukan kepada dirjen dengan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa
indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
c.
Terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirjen akan memberikan keputusan
paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara
lengkap
d.
Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada dirjen
e.
Ketentuan
mengenai syarat2 dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
peraturan pemerintah
Ketentuan
pidana pelanggaran hak cipta:
a. Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000.
b. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling
banyak Rp500.000.000.
Prosedur pendaftaran ciptaan:
Permohonan
Pendaftaran
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan
mencatatnya dalam daftar umum ciptaan. Daftar umum ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Pendaftaran ciptaan dalam daftar
umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud,
atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Permohonan diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan
disertai contoh ciptaan atau penggantinya.
a. Dalam
daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut.
b. Nama
pencipta dan pemegang hak cipta.
c. Tanggal
penerimaan surat permohonan.
d. Tanggal
lengkapnya persyaratan.
e. Nomor
pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat
diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap. Pemindahan hak
atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan
jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
Syarat-syarat Permohonan
a. Pendaftaran
Ciptaan
b. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
c. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
o Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
o Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan
alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
o Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
o Uraian
ciptaan rangkap tiga.
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
f. Jika
pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni
akta pendirian badan hukum tersebut.
g. Melampirkan
surat kuasa, jika permohonan ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
h. Jika
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
i.
Jika permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama
pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
j.
Melampirkan bukti pemindahan hak jika
ciptaan tersebut telah dipindahkan.
k. Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
l.
Membayar biaya permohonan pendaftaran
ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan
program komputer sebesar Rp150.000
Aturan
Pengalihan Hak Cipta:
Pemindah tanganan atau pengalihan hak
cipta ditentukan oleh hak moral. Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut
pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada
pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli
warisnya jika pencipta telah meninggal dunia.
Berdasarkan hak moral ini pencipta dari
suatu karya cipta memiliki hak untuk:
·
dicantumkan
nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya atau salinannya dalam hubungan
dengan penggunaan secara umum;
·
mencegah
bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi
pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, peng-gantian yang berhubungan dengan
karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
c.
Masa
Berlakunya Hak Cipta
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah
ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
a. buku, pamflet, dan sernua hasil
karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari,
koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti
seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
sejenis lain;
h. alat peraga;
i.
peta;
serta
j.
terjemahan,
tafsir, saduran, dan bunga rampai
Hak
cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Jika hak
cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan
hukum, hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
a.
program
computer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d.
database;
e.
karya
hasil pengalihwujudan
d.
Studi
Kasus Yang Berkaitan dengan Pelanggaran Hak Cipta
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak
Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa
Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat
Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka.
Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin
karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian
Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud
harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan
mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan.
Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika
Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan
informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes.
Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang
mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal
dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang
dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog
Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain.
Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara
sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
a. Naskah Kuno dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
b. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
c. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan
oleh Pemerintah Malaysia
d. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara
oleh Pemerintah Malaysia
e. Rendang dari Sumatera Barat oleh
Oknum WN Malaysia
f. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku
oleh Pemerintah Malaysia
g. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh
Pemerintah Malaysia
h. Lagu Soleram dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
i.
Lagu
Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
j.
Alat
Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
k. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur
oleh Pemerintah Malaysia
l.
Tari
Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
m. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh
Pemerintah Malaysia
n. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa
Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
o. Motif Batik Parang dari Yogyakarta
oleh Pemerintah Malaysia
p. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah
Malaysia
q. Musik Indang Sungai Garinggiang dari
Sumatera Barat oleh Malaysia
r.
Kain
Ulos oleh Malaysia
s. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah
Malaysia
t.
Lagu
Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
u. Tari Pendet dari Bali oleh
Pemerintah Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya
asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut
sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan
oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya,
hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik
dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
Tahap Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap hasil ciptaannya
dengan cara sebagai berikut.
1. Mengajukan
permohonan penetapan sementara ke pengadilan niaga dengan menunjukkan
bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan
sementara ditujukan untuk:
o mencegah
berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang
diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan,
termasuk tindakan importasi; dan
o menyimpan
bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut
guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
o Mengajukan
gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
o Melaporkan
pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar