Gunadarma BAAK News

Sabtu, 11 Mei 2013

Hak Cipta



Ringkasan yang dipresentasika dikelas tentang hak cipta adalah sebagai berikut:
1.      Definisi Hak Cipta
2.      Pasal-Pasal Tentang Hak Cipta
3.      Masa Berlakunya Hak Cipta
4.      Studi Kasus Yang Berkaitan dengan Pelanggaran Hak Cipta

a.     Definisi Hak Cipta
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian yang berkaitan dengan hak cipta adalah sebagai berikut:
1.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
3.      Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
4.      Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
5.      Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
6.      Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
7.      Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Sifat Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.
1.      Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.      Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3.      Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6.      Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
Itulah sifat hak cipta, semoga dengan artikel ini dapat membantu memahami sifat hak cipta.

b.    Pasal-Pasal Tentang Hak Cipta
Beberapa pasal undang-undang hak cipta. Beberapa pasal undang2 hak cipta no 19 tahun 2002:
a.       Pasal 1 ayat 8 : Tentang definisi program computer
b.      Pasal 2 ayat 2 : Tentang pemegang hak cipta atas program computer
c.       Pasal 12 ayat 1a : Ciptaan yang dilindungi adalah ilmu pengetahuan, seni, sastra, yang mencakup buku, program komputer dsb nya
d.      Pasal 15 ayat 1 g : Menyatakan bahwa pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
e.       Pasal 30 ayat 1 : Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersbut diumumkan
f.                   Pasal 72 ayat 3 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu program komputer dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta
pendaftaran hak cipta
a.       Sertifikat pendaftaran hak cipta berguna untuk mempermudah penanganan dan bukti utama saat ada pembajakan
b.      Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh ditjen hki dan dimuat dalam daftar umum ciptaan
Beberapa pasal undang2 hak cipta yang terkait dengan pendaftaran hak cipta
1)   Pasal 35 :
a.       Direktorat jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan
b.      Daftar umum ciptaan tsb dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya
c.       Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan terebut dengan dikenai biaya
d.      Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta
2)      Pasal 36 : Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk ciptaan yang didaftar
2.
3)      pasal 37 :
a.       Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasa
b.      Permohonan diajukan kepada dirjen dengan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
c.       Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirjen akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
d.      Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada dirjen
e.       Ketentuan mengenai syarat2 dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah

Ketentuan pidana pelanggaran hak cipta:
a.       Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.
b.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Prosedur pendaftaran ciptaan:
Permohonan Pendaftaran
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan mencatatnya dalam daftar umum ciptaan. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya.
a.       Dalam daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut.
b.      Nama pencipta dan pemegang hak cipta.
c.       Tanggal penerimaan surat permohonan.
d.      Tanggal lengkapnya persyaratan.
e.       Nomor pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap. Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.

Syarat-syarat Permohonan

a.       Pendaftaran Ciptaan
b.      Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
c.       Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
o    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
o    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
o    Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
o    Uraian ciptaan rangkap tiga.
  1. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
  2. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
f.       Jika pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum tersebut.
g.      Melampirkan surat kuasa, jika permohonan ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
h.      Jika permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
i.        Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
j.        Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
k.      Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
l.        Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000

Aturan Pengalihan Hak Cipta:
Pemindah tanganan atau pengalihan hak cipta ditentukan oleh hak moral. Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya jika pencipta telah meninggal dunia.
Berdasarkan hak moral ini pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
·         dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya atau salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
·         mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, peng-gantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.

c.      Masa Berlakunya Hak Cipta
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
a.       buku, pamflet, dan sernua hasil karya tulis lain;
b.      drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.       segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.      seni batik;
e.       lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.       arsitektur;
g.      ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
h.      alat peraga;
i.        peta; serta
j.        terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
a.       program computer;
b.      sinematografi;
c.       fotografi;
d.      database;
e.       karya hasil pengalihwujudan

d.    Studi Kasus Yang Berkaitan dengan Pelanggaran Hak Cipta
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain. 
Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
a.       Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
b.      Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
c.       Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
d.      Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
e.       Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
f.       Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
g.      Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
h.      Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
i.        Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
j.        Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
k.      Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
l.        Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
m.    Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
n.      Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
o.      Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
p.      Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
q.      Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
r.        Kain Ulos oleh Malaysia
s.       Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
t.        Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
u.      Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia 
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.

 

Tahap Penyelesaian Sengketa

Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap hasil ciptaannya dengan cara sebagai berikut.
1.      Mengajukan permohonan penetapan sementara ke pengadilan niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan sementara ditujukan untuk:
o    mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi; dan
o    menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
o    Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
o    Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar