Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan
fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia
yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak
berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas.
Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar,
mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan
logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya
disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut
kaum intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan
immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan
hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas
kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri
dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak
kekayaan perindustrian).
Hak
cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia
dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak
cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan
hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus
dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam
hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia
internasional.
Hak
cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri
dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus
dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan
intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya
kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan
setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT
akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade
Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU
No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
Prinsip-Prinsip Haki
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak Paten
Hak Merek
Hak Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan
membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang
mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah
satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses,
hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan
untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang
yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001
pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing
produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas
merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat
berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang
atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek
suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran
inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama
merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak
merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak
merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan
bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu
pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta
inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal
untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra
dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
Kasus
Pelanggaran HAKI di Indonesia
Malaysia Pernah
Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”
Dapunta Online – GESANG
MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan
Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin
dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain,
seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru
ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti
lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral
HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang
tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan keterangan
dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat
dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan
Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia
dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.
“Irama, nada dan tempo
lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya
yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei
2010.
Andy mengungkapkan,
polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai
ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.
Bung Karno sengaja
mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di
situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat itu,
Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia,”
kata Andy.
Lagu ciptaan Gesang
lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk
dijadikan lagu kebangsaan.
“Tetapi yang jadi
ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’,”
katanya.
Setelah paten,
diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.
Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.
Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.
Hingga saat ini, PMP
sudah mengelola sebanyak 3.000 judul lagu dari sekitar 92 musisi. Lagu-lagu
yang dikelola di bawah label PMP, di antaranya, lagu Bagimu Negeri karya
Kusbini, Yen Ing Tawang Ana Lintang karya almarhum Andjar Any, Ampar-Ampar
Pisang karya Hamiedhan A.C. dan lagu-lagu lain dari musisi Indonesia.
Sebelum meninggal,
Gesang baru saja menerima royalti dari PMP, tanggal 5 Mei 2010. Royalti yang
didapatkan oleh Gesang dari bulan Juli-Desember ada sekitar Rp
21.788.852. [*]
Sumber: Viva News
Komentar:
Dari kasus di atas,kita
bisa mengetahui bahwa semakin banyaknya pelanggaran terhadap Haki (Hak Kekayaan
Intelektual). Seharusnya pemerintahan Indonesia harus lebih tegas lagi dalam
perlindungan terhadap suatu hasil karya negrinya sendiri, pemerintah harus
lebih bijak dan tegas dalam menegakkan hukum.
Lagu ciptaan Gesang yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Jelas ini sangat
merugikan bagi sih pencipta dalam hasil karya nya sendiri di jiplak oleh orang
lain tanpa ada suatu perlindungan. Karena bagaimana pun pihak Indonesia sangat
dirugikan. Karena pihak Indonesia harus mampu melakukan tindakan
dari mulai pelaporan sampai memberikan peringatan ataupun mengajak berunding
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut biar masalah plagiat atas
hasil ciptaan negri sendiri harus bisa dilindungi.maka pemerintah harus lebih
bertindak dalam menggatasinya yang sudah tertulis dalam UU tentang hak cipta
Sebaiknya kita harus
bangga atas ciptaan kita sendiri/ hasil karya sendiri tanpa menjiplak punya
orang dengan berpikir kreatifitas. Kita harus lebih bisa menghargai hasil karya
orang lain.
Terbukti Langgar Paten Apple, Pengadilan Blokir 10
Produk Samsung
Di pengadilan distrik pusat Seoul, Korea Selatan, Samsung memang dinyatakan TIDAK bersalah atas tuduhan penjiplakan desain eksterior iPhone untuk smartphone Galaxy series tapi bukan berarti Samsung bebas dari jeratan hukum. Di ruang persidangan yang sama tempatApple dikenakan putusan bersalah atas pelanggaran dua paten milik Samsung, sebaliknya Samsung juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran paten milik Apple.
Jika Apple dinyatakan bersalah atas pelanggaran dua paten dan denda 40 juta won ($35.400), hakim memutus Samsung bersalah atas pelanggaran sebuah paten saja; sebuah teknologi milik iOS yang disebut sebagai ‘bouncing-back’. Dan untuk itu Samsung harus membayar denda 25 juta won. Ya, jauh lebih kecil dibanding denda yang dikenakan pengadilan terhadap Apple.
Sebagai bagian dari putusan, pengadilan Seoul telah meminta Samsung untuk menghentikan penjualan 10 perangkat mobile buatannya. Di antara 10 mobile devices yang dimaksud hakim adalah Galaxy S II, Galaxy Nexus, Galaxy Tab dan Galaxy Tab 10.1. Artinya, 10 perangkat yang hampir semuanya menjalankan Android OS itu tidak boleh diperjual-belikan di Korea Selatan yang merupakan markas besar Samsung…
Sebagai perbandingan, gugatan Apple atas Samsung yang dimasukkan di pengadilan Amerika menyebutkan permintaan ganti rugi sebesar $2,5 miliar. Selain itu Apple juga meminta pihak pengadilan untuk melakukan blokir permanen terhadap produk-produk Samsung yang diduga memakai paten Apple secara ilegal. Sebaliknya, Samsung meminta ganti rugi $422 juta untuk pemakaian paten Samsung dalam produk-produk Apple.
Sumber : http://android.gopego.com/2012/08/terbukti-langgar-paten-apple-pengadilan-blokir-10-produk-samsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar