Gunadarma BAAK News

Minggu, 25 Maret 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

.) Jelaskan menurut anda apakah hak dan kewajiban WNI sudah sesuai dengan Pasal 27-34 UUD ’45. Bandingkan dengan negara lain!
                                                                                                                                                                                    PASAL 27
  (1).  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
         (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
         (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Menurut saya belum sesuai karena masih banyaknya kesenjangan sosial di dalam hukum seperti koruptor yang diperlakukan istimewa dibandingkan dengan pencuri ayam yang harus dihajar massa dan diperlakukan tidak manusia di penjara.
Di negara lain seperti Amerika, lebih baik setidaknya dibanding dengan indonesia,, karena di sana perhatian pemerintahnya lebih baik dibanding dengan indonesia. Dan lebih kompeten

PASAL 28

                        Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
                                 
            BAB XA**)
                                                HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

PASAL 28 B

  (1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui  perkawinan yang sah.
  (2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

PASAL 28 C

  (1).  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
   (2).  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

PASAL 28 D

   (1).  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
.
  (3).  Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam  pemerintan.
  (4).  Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.

PASAL 28 E

   (1).  Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
   (2).  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
   (3).  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
           

                                                            PASAL 28 F

                  Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia


                                                            PASAL 28 G

   (1).  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain

PASAL 28 H

  (1).  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  (2).  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
  (3).  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
.
  (4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

PASAL 28 I

  (1).  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  (2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  (3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan  perkembangan zaman dan perbedaan
  (4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
  (5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 28 J

  (1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  (2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban

Menurut saya tidak sesuai,, karena masih banyak (jika kita berpendapat) maka jika kita menyenggol-nyenggol yang berbau politik or berbau pemerintahan dan menjurus seperti menjatuhkan suatu partai padahal itu adalah fakta yang nyata maka akan dihukum pidana karena pencemaran nama baik.
Tapi jika dibandingkan dengan negara Amerika, seperti salah satunya lagu-lagu yang menyenggol pemerintah or negara selama itu masih benar maka jika tidak dipermasalahkan, kecuali yang sangat fatal dan membahayakan sekali untuk pemerintahannya.

BAB XI
A G A M A
PASAL 29

  (1).     Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
  (2).     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
                        Menurut saya itu cukup sesuai. Di indonesia diakui 6 agama, yaitu Islam, kristen protestan, katolik,budha, hindu, dan konghucu. Dan kita diberi kebebasan untuk memilih agama yang diakui di Indonesia. Asalkan tidak menyalahgunakan atau tidak menyimpang dari agama atau syariat-syariat yang sudah ditentukan.
                        Di amerika beragama tidak terlalu dipermasalahkan, karena dia menganut sistem Liberal (kebebasan) jadi tidak masalah asalkan tidak menggangu negara atau TERORISME. Karena oknum-oknum yang melakukan terorisme yang melakukan teroris yang mengatas namakan islam maka, agama islam minoritas disana suka dipandang sebelah mata karena hal tersebut. Terutama para wanita berjihab atau memakai cadar.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30

  (1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
  (2). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  (3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  (4). Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  (5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
                     Menurut saya kurang, hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki nilai patriotisme yang tinggi dan mau melakukan bela negara dengan tulus ikhlas. Contohnya seorang aktivis Sondang Hutagalung sang aktivis yang membakar diri untuk menunjukan tentang apa yang dia rasakan di bumi pertiwi ini di dalam demonstasinya. Untuk menunjukan kepada pemerintah. Walaupun itu tidak untuk ditiru, tetapi pesan yang terkandung didalamnya sangat dalam dan menyentuh. Tidak semua orang mau melakukan hal berikut.
                     Di amerika bela negara dilakukan wajib militer terhadap warganya, jadi jika mendapat tugas tersebut, siapapun dia dan apapun pekerjaannya maka dia harus mengikuti hal tersebut.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31

  (1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
 (2).  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
 (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
                     Sudah berjalan SD dan SMP digratiskan untuk sekolah negri. Tetapi masih banyaknya pungutan-pungutan liar yang sering membuat para orang yang tidak mampu mengikuti wajib sekolah 9 tahun walaupun gratis.
                     Di Amerika jika ditemukan anak yang berkeliaran di jam atau waktu sekolah, maka akan ditangkap oleh yang berwajib untuk dilakukannya penyuluhan dan dikembalikan ke tempat sekolahnya atau dibawa ke orang tuanya. Dan jika tidak punya orang tua, maka akan dijadikan anak negara. Dan diurus negara dan dianggap tidak mampu mengurus anak dengan baik. Dan akan dibiayai hidupdan pendidikannya oleh negara.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
                     Sudah lumayan berjalan, tetapi masih banyaknya peperangan antar daerah karena masalah daerah atau sesuatu hal yang menurut mereka itu sangat prinsiple. Tetapi jika adanya penghubung atau perantara, maka sebenarnya masalah tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
                     Di negara amerika, setau saya tidak ada bahasa daerah, karena bentuknya bukan kedaerahan tetapi negara bagian. Jadinya tidak ada bahasa daerah, mungkin bahasa pergaulan atau kasar ada. Tetapi untuk diakui dalam bahasa daerah setau saya tidak ada.


BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33

  (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
     (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut  saya tidak berjalan dengan baik, karena salah satunya seperti penambangan disuatu PT di negara indonesia bagian timur. Di kuasai oleh perusahaan asing yang sangat memberi banyak kerugian untuk negara Indonesia terutama untuk kemakmuran rakyatnya.
Di negara lain seperti amerika diutamakan untuk rakyatnya sendiri, baru setelah masyarakatnya makmur baru adanya pertukaran-pertukaran dengan negara lain dengan barang-barang yang dibutuhkan oleh negara itu tersebut.
PASAL 34

  (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  (2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  (3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
 (4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
                     Menurut saya tidak berjalan dengan baik, karena banyak sekali fakir miskin seperti anak jalanan dan para peminta-minta yang bertebaran dijalan. Dan hanya beberapa kali adanya penyidakan dan diurus dengan benar. Biasanya setelah dilakukan penyuluhan, pasti ada saja yang mengulangi dan melakukan peminta-mintaan di jalan. Dan fasilitas umum kurang mendapat perhatian dari pemerintah
                     Di amerika jika orang atau anak yang tidak punya identitas maka akan diurus negara dan menjadi anak negara dan fasilitas-fasilitas masyarakat tertata dengan baik dan benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar