Industri
Industri adalah bidang matahati buka telingah yang
menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious)
dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan
distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata
rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang
berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan
yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah,
yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Sejarah
Industri
berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup
berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman
purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan
bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk
mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat
bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang
serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber
alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang
kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk
menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk
menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda
(perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan
besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya
pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula.
Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan
mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang
secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya
timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu
industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik
alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang
industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak
itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang
secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia,
berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak
itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.
Cabang-cabang industry
Berikut
adalah berbagai industri yang ada di Indonesia:
·
Makanan
dan minuman
·
Tembakau
·
Tekstil
·
Pakaian
jadi
·
Kulit
dan barang dari kulit
·
Kayu,
barang dari kayu, dan anyaman
·
Kertas
dan barang dari kertas
·
Penerbitan,
percetakan, dan reproduksi
·
Batu
bara, minyak dan gas bumi, dan bahan bakar dari nuklir
·
Kimia
dan barang-barang dari bahan kimia
·
Karet
dan barang-barang dari plastik
·
Barang
galian bukan logam
·
Logam
dasar
·
Barang-barang
dari logam dan peralatannya
·
Mesin
dan perlengkapannya
·
Peralatan
kantor, akuntansi, dan pengolahan data
·
Mesin
listrik lainnya dan perlengkapannya
·
Radio,
televisi, dan peralatan komunikasi
·
Peralatan
kedokteran, alat ukur, navigasi, optik, dan jam
·
Kendaraan
bermotor
·
Alat
angkutan lainnya
·
Furniture
dan industri pengolahan lainnya
Klasifikasi
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan
menjadi:
1.
Industri
kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2.
Industri
mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor,
tekstil, dll
3.
Industri
kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah,
dll
4.
Aneka
industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
DASAR-DASAR HUKUM INDUSTRI
1. Dasar Hukum Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo.
Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal
26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat
Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
2. Pengertian
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu
yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan,
rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas
barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor.
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki,
penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain,
berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat.
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan
usaha industri di Kawasan Berikat.
3. Fasilitas Yang Diberikan
1. Penangguhan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor atas
:
a. Impor barang modal/peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai PKB/PKB
merangkap PDKB;
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi PDKB;
c. Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB.
2. Pembebasan cukai atas pemasukan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
3. Pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal
22 Impor atas pengeluaran yang ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas
pembebasan;
4. Tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
a. Pemasukan BKP dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
b. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lain untuk diolah lebih
lanjut;
c. Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dalam
rangka
subkontrak;
d. Penyerahan kembali BKP hasil subkontrak oleh PKP di DPIL/PDKB lain kepada
PDKB asal;
e.
Peminjaman mesin/peralatan pabrik dalam rangka subkontrak kepada perusahaan
industri di DPIL/PDKB lain dan pengembaliannya ke PDKB asal.
5. Penyerahan barang hasil olahan
produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih
lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan
terhadap barang yang diekspor;
6. Barang modal berupa mesin asal impor
apabila telah melampaui jangka waktu dua tahun sejak pengimporannya atau sejak
menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar
bea masuk yang terutang;
7. PDKB yang termasuk dalam Daftar
Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa SSB kepada KPBC yang bersangkutan
untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan
untuk mempertaruhkan jaminan;
8. PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian
kegiatan pengolahannya kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir,
penyortiran dan pengepakan kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya;
9. Mesin/peralatan pabrik yang akan
dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaaan subkontrak dapat dipinjamkan oleh
PDKB kepada PDKB lainnya atau sukkontrak di DPIL untuk jangka waktu paling lama
12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama dua kali 12 (dua
belas) bulan;
10. Pengeluaran barang jadi berupa
komponen (barang yang akan digabung dengan barang lain dalam perakitan untuk
menghasilkan barang berderajat lebih tinggi dan sifat hakikinya berbeda dari
produk semula) ke DPIL diperkenankan hingga sebesar 100 % dan untuk barang jadi
lainnya sebesar 50 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB
lainnya yang telah dilakukan.
SEPERTI
APA MASALAH HUMUM INDUSTRI SAAT INI?
Berbicara mengenai
hokum industry di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa
pendapat yang salaing bertentangan. Mulai dari hal yang sederhana sampai pada
masalah yang cukup berat. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai
tujuh perusahaan yang terjerat kasus hokum industry di Indonesia. Menurut
sumber yang diperoleh dari
http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s=
Dikatakan tujuh
perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya
yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas
pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit
juga di Kepri dengan komoditas granit.
Sumber Gambar : http://www.google.com/imgres?imgurl=http://netsains.net/wp-content/uploads/2012/01/law.jpg&imgrefurl=http://netsains.net/2012/01/refleksi-akhir-tahun-nu-jerman-diperlukan-kemandirian-hukum-di-indonesia%25E2%2580%259C/&usg=__-lwmve7_p5HHqRRFYw6nVUxlRBg=&h=923&w=1024&sz=90&hl=en&start=3&zoom=1&tbnid=sRTc-oom-TUf_M:&tbnh=135&tbnw=150&ei=U4Q3Uff4HpGIrAe03YHQDA&itbs=1&sa=X&ved=0CC8QrQMwAg
Pokok
permasalahan yang membuat terjeratnya hokum ketujuh perusahaan tersebut adalah
pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti
yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi
yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini
sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam criteria
aman.
Satu
lagi contoh kasus mengenai pelanggaran hukum industry adalah mengenai klaim
padi Adan yang dilakukan Malaysia, padahal produk tersebut merupakan varietas
local Kalimantan Timur. Tanaman Padi Adan merupakan padi premium atau kualitas
satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan Kabupaten Tarakan. Berdasarkan
sumber
dikatakan "Beras ini di tingkat petani
harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000
per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat
tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu
oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara
tetangga tersebut. Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan
Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk
kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga
beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan
harga Rp50.000/kg.
Berdasarkan kedua
contoh diatas kita sedikit mengerti mengenai hukum industry Sistem hukum
industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta
multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalamperspektif
global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory
system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/
sumber : http://tugas-teknikindustri-erwin.blogspot.com/2012/03/seperti-apa-masalah-hukum-industri-saat.html
Cabang-cabang industry
Berikut
adalah berbagai industri yang ada di Indonesia:
Klasifikasi
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor.
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat.
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.
1. Penangguhan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor atas :
a. Impor barang modal/peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai PKB/PKB merangkap PDKB;
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
c. Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB.
2. Pembebasan cukai atas pemasukan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
3. Pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 Impor atas pengeluaran yang ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan;
a. Pemasukan BKP dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
b. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lain untuk diolah lebih lanjut;
c. Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dalam rangka
subkontrak;
d. Penyerahan kembali BKP hasil subkontrak oleh PKP di DPIL/PDKB lain kepada PDKB asal;
Sumber Gambar : http://www.google.com/imgres?imgurl=http://netsains.net/wp-content/uploads/2012/01/law.jpg&imgrefurl=http://netsains.net/2012/01/refleksi-akhir-tahun-nu-jerman-diperlukan-kemandirian-hukum-di-indonesia%25E2%2580%259C/&usg=__-lwmve7_p5HHqRRFYw6nVUxlRBg=&h=923&w=1024&sz=90&hl=en&start=3&zoom=1&tbnid=sRTc-oom-TUf_M:&tbnh=135&tbnw=150&ei=U4Q3Uff4HpGIrAe03YHQDA&itbs=1&sa=X&ved=0CC8QrQMwAg
Satu lagi contoh kasus mengenai pelanggaran hukum industry adalah mengenai klaim padi Adan yang dilakukan Malaysia, padahal produk tersebut merupakan varietas local Kalimantan Timur. Tanaman Padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan Kabupaten Tarakan. Berdasarkan sumber
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalamperspektif global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/