Gunadarma BAAK News

Rabu, 06 Maret 2013

Industri Beserta Hukum dan Contoh Kasus


Industri
Industri adalah bidang matahati buka telingah yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.

Sejarah
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

Cabang-cabang industry

Berikut adalah berbagai industri yang ada di Indonesia:

·         Makanan dan minuman
·         Tembakau
·         Tekstil
·         Pakaian jadi
·         Kulit dan barang dari kulit
·         Kayu, barang dari kayu, dan anyaman
·         Kertas dan barang dari kertas
·         Penerbitan, percetakan, dan reproduksi
·         Batu bara, minyak dan gas bumi, dan bahan bakar dari nuklir
·         Kimia dan barang-barang dari bahan kimia
·         Karet dan barang-barang dari plastik
·         Barang galian bukan logam
·         Logam dasar
·         Barang-barang dari logam dan peralatannya
·         Mesin dan perlengkapannya
·         Peralatan kantor, akuntansi, dan pengolahan data
·         Mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
·         Radio, televisi, dan peralatan komunikasi
·         Peralatan kedokteran, alat ukur, navigasi, optik, dan jam
·         Kendaraan bermotor
·         Alat angkutan lainnya
·         Furniture dan industri pengolahan lainnya

 

Klasifikasi

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1.     Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2.     Industri mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3.     Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4.     Aneka industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

 

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Industri


DASAR-DASAR HUKUM INDUSTRI
1.      Dasar Hukum Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
2.      Pengertian
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor.
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat.
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.
3.      Fasilitas Yang Diberikan
1. Penangguhan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor atas :
a. Impor barang modal/peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai PKB/PKB merangkap PDKB;
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
c. Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB.
2. Pembebasan cukai atas pemasukan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
3. Pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 Impor atas pengeluaran yang ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan;
4.       Tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
a. Pemasukan BKP dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
b. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lain untuk diolah lebih lanjut;
c. Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dalam rangka
subkontrak;
d. Penyerahan kembali BKP hasil subkontrak oleh PKP di DPIL/PDKB lain kepada PDKB asal;
e. Peminjaman mesin/peralatan pabrik dalam rangka subkontrak kepada perusahaan industri di DPIL/PDKB lain dan pengembaliannya ke PDKB asal.

5.      Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor; 
6.      Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu dua tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terutang; 
7.      PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa SSB kepada KPBC yang bersangkutan untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan; 
8.      PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahannya kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, penyortiran dan pengepakan kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya; 
9.      Mesin/peralatan pabrik yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaaan subkontrak dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lainnya atau sukkontrak di DPIL untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama dua kali 12 (dua belas) bulan; 
10.  Pengeluaran barang jadi berupa komponen (barang yang akan digabung dengan barang lain dalam perakitan untuk menghasilkan barang berderajat lebih tinggi dan sifat hakikinya berbeda dari produk semula) ke DPIL diperkenankan hingga sebesar 100 % dan untuk barang jadi lainnya sebesar 50 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya yang telah dilakukan.

SEPERTI APA MASALAH HUMUM INDUSTRI SAAT INI?
Berbicara mengenai hokum industry di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Mulai dari hal yang sederhana sampai pada masalah yang cukup berat. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hokum industry di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari 
http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s=

Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.

Sumber Gambar : 
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://netsains.net/wp-content/uploads/2012/01/law.jpg&imgrefurl=http://netsains.net/2012/01/refleksi-akhir-tahun-nu-jerman-diperlukan-kemandirian-hukum-di-indonesia%25E2%2580%259C/&usg=__-lwmve7_p5HHqRRFYw6nVUxlRBg=&h=923&w=1024&sz=90&hl=en&start=3&zoom=1&tbnid=sRTc-oom-TUf_M:&tbnh=135&tbnw=150&ei=U4Q3Uff4HpGIrAe03YHQDA&itbs=1&sa=X&ved=0CC8QrQMwAg
  Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hokum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam criteria aman.
            Satu lagi contoh kasus mengenai pelanggaran hukum industry adalah mengenai klaim padi Adan yang dilakukan Malaysia, padahal produk tersebut merupakan varietas local Kalimantan Timur. Tanaman Padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan Kabupaten Tarakan. Berdasarkan sumber

dikatakan "Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut. Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.

Berdasarkan kedua contoh diatas kita sedikit mengerti mengenai hukum industry Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum  industri dalamperspektif global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/

Rabu, 17 Oktober 2012

Musik Untuk Stimulasi Janin



Sejak usia 24 minggu, janin sudah mulai menggunakan indera pendengarannya. Cairan ketuban dijadikan sarana penghantar gelombang suara bagi janin. Sehingga rangsangan suara dari sekeliling maupun dari luar rahim dapat di dengarnya.  Berkembang muncul penelitian yang menyebutkan bahwa musik klasik merupakan musik yang tepat untuk menstimulasi janin. Alasannya musik klasik menggunakan ritme yang dapat menstimulasi otak anak.

Tak hanya musik klasik. Sebagian besar ahli spesialis pediatrik setuju bahwa jenis musik apapun, baik klasik, slow rock, pop, atau pop rock memiliki efek positif untuk janin, seperti merangsang pertumbuhan sel-sel otak, namun bukan membuat otak cerdas atau merangsang indera pendengarannya.  Apapun musiknya, selama calon ibu merasa tenang dan dapat menikmati alunan musik, maka musik itu turut dinikmati oleh janin, baik dinikmati secara harafiah maupun dinikmati secara efeknya. Percuma saja jika Anda mendengarkan musik klasik, tapi Anda sama sekali terganggu dengan musik itu. Lalu malah asyik sendiri bergosip dengan teman di telepon, sementara janin disuruh untuk mendengarkan.

Musik membuat ibu hamil relaks. Seseorang yang mendengarkan musik akan mendapatkan rasa nyaman dan relaks. Itu juga yang dirasakan oleh ibu hamil. Situasi tubuh nyaman dan relaks ini yang akan berpengaruh pada kehamilannya. Bayangkan bila ibu hamil stres, janin ikut stres juga. Pada akhirnya pertumbuhannya akan terganggu. Ini merupakan efek tidak langsung dari mendengarkan musik pada saat hamil. Tepat sekali saat musik dikatakan dapat mengurangi tingkat stres atau melepaskan perasaan yang tidak baik. Bahkan bermain alat musik atau ajak janin bernyanyi juga dipercaya sebagai cara yang baik untuk mendorong proses ikatan antara calon ibu dengan calon bayinya.

Gunakan headphone? Sebaiknya hindari mendekatkan musik ke perut Anda dengan menggunakan headphone, meski ada yang menyarankan untuk tidak melakukan hal ini terlalu lama, cukup satu jam dalam sehari saja. Logikanya, di dalam perut Anda ada banyak bunyi-bunyian, seperti detak jantung, air-air yang mengalir atau kerja alat-alat pencernaan Anda. Kasihan janin Anda bila diberikan lagi suara yang dekat dengannya, sehingga ia tidak bisa memilih suara mana yang akan didengarnya. Dengarkan saja musik dari radio atau tape, sehingga Anda bisa ikut mendengarkan musik. Konon kabarnya, memperdengarkan janin dengan headphone di perut dapat menyebabkan anak autis, meski belum ada penelitian resmi dari pernyataan ini.

Perhatikan ini:
  • Tidak perlu mencari list lagu khusus janin, apalagi pemutar CD atau lagu Anda sampai dilengkapi speaker.
  • Tak perlu memasang musik dengan volume keras. Dengarkan suara yang wajar saja, yang nyaman untuk telinga Anda. Janin tidak disarankan mendengarkan suara lebih dari 70 desibel.
  • Rasakan respon dari janin Anda, pertanda apakah dia nyaman dengan musik yang Anda pasang.

OPINI :

Opini saya adalah musik untuk stimulasi janin cukup efektif, tetapi agar lebih religious dan agar anak lebih baik ketika besar bisa diberi doa atau didengarkannya janin oleh ayat-ayat suci Al-Qur’an, dimana maka kita juga akan lebih dekat oleh Tuhan sang pencipta. Saya rasa itu jauh lebih efektif, karena tidak hanya factor kepintaran si janin saja yang didepankan, tetapi dari sisi ketenangan hati si janin dan pendektannya kepada sang pencipta.